
Agen pemegang merek (APM) kendaraan menyambut baik kebijakan pembebasan pajak Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bergerak listrik murni untuk wilayah DKI Jakarta.
Importir Umum (IU) mobil listrik ( kendaraan bergerak listrik ) Tesla di Indonesia Prestige Image Motorcars menilai kebijakan tersebut potensi menambah populasi kendaraan listrik di Jakarta. Alasannya karena harga kendaraan listrik bisa semakin terjangkau.
Sedangkan kendaraan konvensional harga jualnya perlu ditambah BBN sebesar 12,5 persen.
“Tapi kalau sampai bisa terealisasi maka harga on-the-road akan sama seperti off-the-road sehingga dapat meningkatkan minat pembeli,” kata Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim melalui pesan singkat, Jumat (24/1).
Ia juga mengatakan masyarakat bakal lebih terbuka menyambut era kendaraan listrik sebab ada insentif selain pajak di DKI, yakni bebas aturan ganjil genap di jalan Jakarta.
“Dengan insentif ini dan peraturan bebas ganjil genap maka seharusnya populasi mobil listrik dapat meningkat,” ungkapnya.
Sementara itu Deputy Marketing Director Hyundai Mobil Indonesia (HMI) Hendrik Wiradjaja menilai selain insentif, yang dibutuhkan adalah ketersediaan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik secara merata.
Hendrik berharap Pertamina dan PLN mempercepat menyediakan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik di wilayah ibu kota.
“Bukan hanya Pergub, bukan hanya APM menyediakan mobilnya, Pertamina dan PLN harus terus menyediakan infrastruktur baru efektifitas akan keliatan,” ucap Hendrik.
Lebih lanjut, Hendrik menyambut baik regulasi pembebasan pajak kendaraan listrik di Jakarta diundangkan pada 15 Januari 2020. Regulasi ini bisa meningkatkan daya saing kendaraan listrik di pasar.
Di Indonesia, HMI diketahui sudah mulai memasarkan mobil listrik murni, Ioniq.
“Tapi pada dasarnya tetap positif dengan Pergub tersebut, apalagi ada insentif lain seperti ganjil genap,” ucap Hendrik.