
WeChat Pay, Penerbit uang elektronik asal China, mendapatkan ijin operasional dari Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia (BI) telah memberikan izin operasional kepada WeChat Pay sejak 1 Januari 2020 sehingga telah legal di Indonesia. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Sugeng selaku Deputi Gubernur BI pada hari Sabtu, (11/1/2020).
Regulator setuju untuk memberikan izin operasional kepada WeChat Pay karena mereka telah bekerja sama dengan salah satu kelompok bank BUKU IV, yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Tugas bank BUKU IV sendiri di sini akan menjadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut.
Bank CIMB Niaga sekaligus menjadi penampung dana floating minimum 30 persen, sesuai kewajiban. Artinya, uang elektronik asal China tersebut akan mendapatkan karpet merah saat masuk ke sistem pembayaran di Indonesia.
Pasalnya, kehadiran WeChat Pay bersamaan dengan implementasi Quick Respon Indonesia Standart (QRIS). Dengan kata lain, konsumen pemegang uang elektronik WeChat Pay dapat bertransaksi di merchant-merchant yang bertanda QRIS.
“Sistem mereka dapat sudah terhubung dengan QRIS,” tambah Sugeng.
Sebelumnya, WeChat Pay hadir di Tanah Air secara ilegal. Uang elektronik asal China itu banyak dipakai oleh turis-turis asing yang berasal dari China untuk melakukan pembayaran di Indonesia.
Sebagai catatan, Bank Indonesia mengatur operasi penerbit asing ini secara terbatas, hanya sebagai penerbit dan tidak diperbolehkan memproses transaksi. Makanya, mereka mesti bekerja sama dengan BUKU IV.
Dalam kerja sama tersebut, BUKU IV bakal jadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30 persen yang mesti ditempatkan penerbit asing di BUKU IV dalam bentuk kas dan giro.
Selain Bank CIMB Niaga, bank kelompok BUKU IV lainnya yang bakal bekerja sama dengan penerbit asing adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (BMRI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).